Selasa, 26 Juli 2011

Perhitungan Zakat Penghasilan

Ada pertanyaan yang diajukan pada Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah,

Saya adalah seorang pegawai yang mendapat gaji bulanan 2000 riyal[1] (sekitar 5 juta rupiah). Semua kerabat sangat bergantung padaku dan penghidupan mereka aku pun yang menanggungnya dari gajiku. Aku sendiri memiliki seorang istri, seorang anak perempuan, orang tua, saudara laki-laki dan beberapa saudara perempuan, yang kesemuanya aku tanggung nafkahnya.



Lantas pertanyaannya, bagaimana aku bisa mengeluarkan zakat dari hartaku sedangkan sumber penghasilanku hanya dari gaji. Akan tetapi semuanya gajiku tadi untuk penghidupan keluargaku. Oleh karena itu, kapan seharusnya aku mengeluarkan zakat? Sebagian orang mengatakan bahwa gaji itu sebagaimana tanaman. Jadi tidak ada patokan haul (menunggu masa satu tahun). Kapan saja seseorang mendapati gaji, maka ia wajib zakat.



Jawaban Syaikh hafizhohullah,

Siapa saja yang memiliki gaji bulanan, namun gaji itu sudah dihabiskan untuk memenuhi kebutuhannya dan di akhir bulan gajinya pun telah habis, maka ia tidak ada kewajiban zakat. Karena yang namanya zakat haruslah melewati haul (masa satu tahun sempurna dan hartanya masih di atas nishob).

Berdasarkan hal tersebut, maka engkau –wahai penanya- tidaklah wajib mengeluarkan zakat kecuali jika memang ada hartamu yang engkau simpan dan harta tersebut telah mencapai nishob (batasan minimal dikenai zakat) serta harta tadi bertahan selama haul (masa satu tahun).

Adapun ada yang mengatakan bahwa zakat penghasilan itu sebagaimana zakat tanaman (artinya dikeluarkan setiap kali gajian yaitu setiap bulan, pen), sehingga tidak ada ketentuan haul (menunggu satu tahun), maka ini adalah pendapat yang tidak tepat.

Karena semakin banyak orang yang memiliki penghasilan dari gaji, sangat baik sekali kami menjelaskan bagaimanakah cara pengeluaran zakat tersebut.



Pekerja itu ada dua kondisi dalam hal penghasilannya (gajinya):

Pertama: Orang yang menghabiskan gajinya seluruhnya (setiap bulan) untuk kebutuhannya dan tidak ada sedikit pun harta yang disimpan, maka kondisi semacam ini tidak ada zakat sebagaimana keadaan dari penanya.

Kedua: Ada harta yang masih disimpan, kadang harta tersebut bertambah dan kadang berkurang. Bagaimana menghitung zakat pada kondisi semacam ini?



Jawabnya, jika orang tersebut semangat untuk menghitung kewajiban zakat secara lebih mendetail , yaitu zakat tersebut tidaklah dikeluarkan pada orang yang berhak kecuali dari bagian harta yang kena wajib zakat. Oleh karena itu ia harus mengetahui jadwal kapan penghasilannya diperoleh. (Barangkali ia menyimpan gaji beberapa bulan), maka setiap gaji tersebut dikhususkan dengan satu haul (artinya gaji bulan pertama dihitung haulnya sendiri, gaji bulan kedua dan seterusnya pun demikian). Perhitungan haul tadi dimulai dari kapan harta tersebut dimiliki. Setiap bagian gaji penghasilan tersebut dikeluarkan sesuai dengan kapan jatuh haulnya. Lalu setelah itu zakat tersebut dikeluarkan.

Jika dia ingin menempuh jalan yang mudah, lebih enak, dan lebih menyenangkan orang miskin dan orang yang berhak menerima zakat lainnya, maka semua penghasilan yang ia miliki dizakati (tidak perlu dihitung haul tiap bulan). Perhitungan haulnya adalah dari hartanya yang pertama kali mencapai nishob. Cara penunaian zakat seperti ini akan mendapatkan pahala besar dan meninggikan derajatnya. Zakat tersebut lebih menyenangkan jiwa dan lebih membahagiakan fakir miskin dan penerima zakat lainnya. Adapun bagian penghasilan yang pertama mencapai haul, maka dibayarkan ketika itu juga. Sedangkan yang belum mencapai haul dianggap sebagai zakat yang disegerakan. [Fatwa Al Lajnah Ad Daimah 9/280]



Contoh cara perhitungan zakat dengan cara kedua di atas:

Gaji diterima pada bulan Muharram dan ketika itu ia sisihkan untuk disimpan sebanyak 1000 riyal (sekitar 2,5 juta rupiah). Kemudian bulan Shafar dan bulan selanjutnya ia lakukan seperti itu. Ketika sampai Muharram tahun berikutnya, maka seluruh penghasilannya yang ia simpan dikeluarkan zakatnya. [Fatwa Al Islam Sual wa Jawab, no. 26113]

Pelajaran



Syarat sakat penghasilan ada dua: (1) telah melewati nishob dan (2) telah bertahan di atas nishob selama satu haul (masa satu tahun). Nishob adalah kadar minimal suatu harta dikenai zakat. Sebagaimana pernah dibahas di rumaysho.com bahwa zakat penghasilan mengunakan nishob emas yaitu 70 gram emas murni (24 karat). Misal, harga 1 gram emas murni adalah Rp.300.000,-. Maka nishob zakat penghasilan = 70 gr x Rp.300.000,-/gr = Rp21.000.000,-. Artinya, jika penghasilan seorang pegawai dalam setahun sudah bertahan mulai di atas Rp.21.000.000,-, barulah ia dikenai zakat. Namun jika dalam setahun harta yang tersimpan tidak mencapai nilai tersebut, berarti tidak ada zakat.

Dari penjelasan di atas, ada dua cara perhitungan zakat penghasilan jika memang ada simpanan dari penghasilan tersebut. Namun cara yang paling mudah adalah memakai hitungan haul total (bukan hitungan haul bulanan).



Contoh perhitungan zakat penghasilan:

Misal harta yang tersimpan dari mulai usaha:

Pada tahun 1432 H, Muharram: Rp.3.000.000,-
Safar: Rp.2.000.000,-
Rabiul Awwal: Rp.1.000.000,-
Rabiuts Tsani: Rp.3.000.000,-
Jumadal Ula: Rp.4.000.000,-
Jumadats Tsani: Rp.2.000.000,-
Rajab: Rp.1.000.000,-
Sya’ban: Rp.5.000.000,- (Harta simpanan = Rp. 21.000.000,-, artinya sudah masuk nishob dan mulai dikenai zakat)
Ramadhan: Rp.2.000.000,-
Syawwal: Rp.2.000.000,-
Dzulqo’dah: Rp.3.000.000,-
Dzulhijjah: Rp.2.000.000,- (Total harta simpanan = Rp.30.000.000,-)

Berarti ia mulai dihitung terkena kewajiban sejak Sya’ban 1432 H. Artinya, pada awal Sya’ban 1433 H (tahun berikutnya), ia harus mengeluarkan zakat.

Pada tahun 1433 H, Muharram: Rp.3.000.000,-
Safar: Rp.2.000.000,-
Rabiul Awwal: Rp.1.000.000,-
Rabiuts Tsani: Rp.3.000.000,-
Jumadal Ula: Rp.1.000.000,-
Jumadats Tsani: Rp.1.000.000,-
Rajab: Rp.2.000.000,-

Di awal Sya’ban, total harta simpanan = Rp.40.000.000,-

Zakat yang dikeluarkan = 2,5% x Rp.40.000.000,- = Rp.1.000.000,-

Catatan: 1 haul dihitung dengan penanggalan Hijriyah, bukan dengan penanggalan Masehi.

Sumber : http://rumaysho.com/hukum-islam/zakat/3412-perhitungan-zakat-penghasilan.html

2014, Soekarno-Hatta Menjadi Bandara Kelas Dunia


Bandara Internasional Soekarno-Hatta berbenah menuju bandara kelas dunia (world class) pada 2014. Pembangunan konsep besar (grand design) bandara tersibuk keempat di dunia ini akan dimulai pada awal 2012.

Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Laurensius Manurung mengatakan anggaran untuk pengembangan Bandara Soekarno-Hatta akan diambil dari kas internal perusahaan sebesar Rp 11,7 triliun, serta penyertaan modal pihak ketiga jika diperlukan. "Tidak tertutup kemungkinan penerbitan obligasi," kata Laurensius, Sabtu lalu.

Melalui Media Launching, grand design itu untuk pertama kalinya diperlihatkan kepada media, setelah mendapat restu dari Wakil Presiden Boediono. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Hary Bakti S. Gumay mengatakan, meski direncanakan awal tahun, dia berharap pembangunan bisa dipercepat pada akhir 2011.

Direktur Utama PT Angkasa Pura II Tri S. Sunoko mengatakan pihaknya telah siap melakukan pembangunan bandara. Menurut dia, master plan sudah siap dan saat ini sedang dilakukan penggarapan detail engineering development.

Tri mengatakan percepatan konsep besar ini akan menjadi solusi untuk mengantisipasi perkembangan bandara selama kurun 20 tahun ke depan. "Mengingat pergerakan penumpang telah mencapai dua kali lipat kapasitas yang ada," katanya.

Bandara Soekarno-Hatta yang direncanakan menampung 22 juta penumpang kini harus melayani 44,3 juta penumpang per tahun. Jumlah penumpang tersebut dilayani 14 maskapai pada jalur penerbangan domestik dan 41 di rute internasional. Adapun pergerakan pesawat mencapai 30.800 kali penerbangan pada kurun 2010.

Tri berharap, dengan mengoptimalkan dua landasan pacu, nantinya bandara mampu menampung hingga 62 juta penumpang per tahun hingga 2030.

Direktur Operasional Teknik Salahudin Rafi mengatakan, pada tahap awal pihaknya akan mengembangkan bangunan terminal 3, disusul revitalisasi terminal 1 dan 2. Pada tahap ini akan dikerjakan bangunan penghubung (integrated building) antara terminal 1 dan 2.

Bangunannya berkonsep circular (melingkar), dengan dinding hijau (green wall). Akses memisahkan terminal 1 dan 2 serta lapisan kaca (glasses) pada facade (tampak) bangunan menyatu dengan bangunan existing terminal 1 dan 2.

"Berbagai fasilitas akan kami hadirkan sehingga bukan sekadar sebagai bangunan penghubung. Kami mengorientasikan area ini sebagai kawasan aerotropolis," kata Salahudin.

Terminal kargo seluruhnya akan dipindahkan aktivitasnya dengan membangun cargo village tak jauh dari pintu gerbang belakang (M-1) dari arah Jalan Marsekal Surya Darma, Tangerang. Kargo baru akan menempati lahan 1.600 meter persegi dilengkapi dengan akses tersendiri (enclave) jalan baru di arah barat di dekat M-1.

Perkembangan kargo juga cukup fantastis. Arus barang melalui bandara ini pada 2010 mencapai 400 ribu ton per tahun dan meningkat menjadi 600 ribu per ton per tahun pada 2011.

Tentu saja pengembangan bandara ini juga membutuhkan jaringan transportasi sebagai prasarana pergerakan dari Jakarta, Tangerang, Bandung, dan Banten menuju bandara. Untuk itulah, jaringan transportasi bandara dirancang sebagai sistem multimoda yang mencakup jaringan jalan raya, jalan tol, dan kereta api.


Sumber : Tempointeraktif

Sabtu, 16 Juli 2011

Mengenal Kandungan Makanan Pada Lebel Kemasan

Mengenal Kandungan Makanan Pada Lebel Kemasan

Jakarta - Makanan terutama yang berbungkus kemasan seringkali memiliki istilah-istilah yang tidak familiar. Hal ini tentu saja menjadi kendala tersendiri bagi masyarakat untuk mengetahui apakah produk tersebut halal atau tidak. Ini dia beberapa istilah penting yang harus Anda diketahui!

Produk yang beredar di pasaran baik lokal maupun impor akhir-akhir ini semakin meningkat. Hal ini juga merupakan imbas dari free trade yang sudah mulai berlaku antar beberapa negara. Meningkatnya peredaran produk-produk impor tersebut tentunya memiliki dampak baik positif maupun negatif.

Dampak menguntungkan karena masyarakat kini dapat memiliki lebih banyak lagi pilihan dalam membeli produk. Sedangkan sisi negatifnya adalah tidak semua produk tersebut memiliki lebel halal. Oleh karena itu, kini konsumen sendirilah yang harus bersikap lebih kritis dalam membeli sebuah produk. Selain itu pengetahuan tentang produk juga harus dimiliki agar tak salah dalam membeli produk yang aman dan halal untuk dikonsumsi kaum muslim.

Di beberapa produk daging mungkin seringkali ditemukan komposisi berupa bacon, gelatin, digyceride (emulsifier), hormones, lard, rennin, shortening, Magnesium Stearate, Pepsin, dan Magnesium Stearate. Kesemua komposisi bahan tersebut wajib diwaspadai karena biasanya mengandung bahan-bahan non halal seperti pork (babi), bahan hewani yang belum jelas kehalalannya, dan alkohol.

Misalkan saja bacon, banyak yang belum mengetahui jenis daging ini. Padahal bacon jelas-jelas terbuat dari daging babi yang tak halal. Begitu pula dengan gelatin yang kebanyakan berasal dari babi, meskipun sekarang sudah banyak gelatin halal yang diproduksi oleh beberapa negara Islami. Sedangkan lard sendiri berasal dari lemak babi dan pepsin merupakan kandungan enzim dari perut babi. Oleh karena itu jika melihat komposisi dengan lebel-lebel tersebut di atas sudah dapat dipastikan makanan tersebut tidak halal.

Sedangkan jika Anda menemukan komposisi dengan lebel Biotin, BHA, BHT, Fiber, Fructose, Gliadin, Lecithin, Lipids, Hydrogenated oil. Cobalamine, Malt maka makanan tersebut biasanya halal. Meskipun untuk kandungan tertentu seperti lipids dan lecithin harus diwaspadai karena bahan pembuatnya bisa memakai bahan yang berasal dari turunan hewan. Seperti yang kita ketahui jika hewan tersebut tidak halal maka seluruh produk turunannya juga dianggap tidak halal.

Nah, agar tidak terkecoh kini sebelum berbelanja perhatikan dan cermati dulu komposisi lebel yang ada. Jika tidak tercantum logo halal dan terdapat keraguan ada baiknya menghindari konsumsi produk tersebut.

Sumber : detikfood.com