1.
SEJARAH LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH INTERNASIONAL
Pelarangan riba yang termaktub dalam
Al-Qur’an dan hadits dan dijabarkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan
serta hukum islam telah melahirkan banyak karya dari pemikir Muslim yang
menggagas pendirian bank syariah yang tidak menetapkan bunga. Pakistan dan
Malaysia adalah dua Negara yang sejak dini merespons gagasan mendirikan bank
syariah (1940) dengan system profit and
loss sharing.
Proposal yang berisi tentang pendirian bank
syariah Internasiaona untuk perdagangan dan Pembangunan (International Islamic Bank for Trade and Development) serta
pendirian Federasi Bank Syariah (Federationof
Islamic Banks) mengusulkan :
a.
Mengatur transaksi komersial antar Negara Islam,
b.
Mengatur institusi pembangunan dan Investasi,
c.
Merumuskan masalah transfer, kliring, serta settlement central (pembayaran utang secara sentral) antarbank sentral di
Negara Islam sebagai langkah awal menuju terbentuknya system ekonomi islam yang
terpadu,
d.
Membantu mendirikan institusi sejenis bank
sentral syariah di Negara Islam,
e.
Mendukung upaya-upaya bank sentral Islam dalam
hal pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang sejalan dengan kerangka kerja sama dengan
Negara-negara islam.
f.
Mengatur adminitrasi dan mendayagunakan dana
zakat.
g.
Mengatur kelebihan likuiditas bank-bank sentral
Negara-negara islam
Sidang mengusulkan pula pembentukan badan-badan khusus yang disebut
bahan inventaris dan pembangunan Negara-negara islam (Invesmeent and
Development Body of Islamic Countries). Diantara fungsi-fungsi badan tersebut
adalah:
a.
Mengatur investasi modal islam.
b.
Menyeimbangkan antara investasi dan pembangunan
di Negara islam.
c.
Memilih lahan/sektor yang cocok untuk inventasi
dan mengatur penelitiannya.
d.
Memberi saran dan bantuan teknis bagi
proyek-proyek yang dirancang untuk investasi regional di Negara-negara islam.
2.
LATAR BELAKANG LAHIRNYA IDB (Islamic Development Bank)
Intensitas pertemuan para menteri
Negara-negara Organisasi Konferensi Islam menjadi realitas konkret, sehingga
pada bulan Juli 1973 komite ahli dari perwakilan negara-negara penghasil minyak
bertemu di Jeddah, dengan tema sentral yang dibicarakan adalah pendirian bank
syariah.
Pada bulan Mei 1974 pertemuan dilajutkan
untuk membahas mekanisme dan teknis rancangan pendirian bank syariah, meliputi
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pada tahun 1975 pertemuan Menteri Keuangan
Negara-negara Organisasi Konferensi Islam bersidang di Jeddah membahas agenda
utama, yakni pendirian bank Islam yang secara aklamasi menyetujui rancangan
pendirian Bank Pembangunan Islam atau Islamic
Development Bank (IDB).
Pada tanggal 23 April 1975 IDB dinyatakan
berdiri dan didirikan dengan modal dasar sebesar ID dua miliar yang terbagi
dalam 200ribu saham, masing-masing saham mempunyai nilai sebesar ID 10 ribu.
Pendirian IDB bertujuan untuk mendorong
pertumbuhan ekonomi dan social masyarakat Negara-negara anggota Konferensi
Islam sesuai dengan prinsip syariah
Tugas-tugas utama IDB adalah sebagai
berikut:
a.
Membantu memberikan dana bagi kegiatan produksi,
b.
Melakukan investasi dalam kerangka membangun
system ekonomi dan social masyarakat,
c.
Memberikan pinjaman bagi kegiatan bisnis,
d.
Membantu mengembangkan perdagangan dalam dan
luar negeri sesuai dengan syariah,
e.
Melakukan kajian untuk mengembangkan kegiatan
ekonomi, keuangan dan perbankan.
3.
STRUKTUR ORGANISASI IDB
Struktur organisasi Islamic Development Bank (IDB) adalah sebagai berikut:
a.
Dewan gubernur
Setiap Negara anggota diwakili oleh seorang gubernur
b.
Dewan direktur eksekutif
Kecuali lima negara pemberi iuran keanggotaan terbesar, Negara anggota
IDB lainnya dibagi menjadi enam kelompok dan masing-masing kelompok diwakili
oleh seorang direktur eksekutif.
c.
Presiden dan wakil presiden
Presiden IDB diangkat oleh siding dewan gubernur untuk jangka waktu lima
tahun.
d.
Manajemen
Manajemen adalah pelaksanaan harian IDB yang dipimpin oleh presiden dan
para wakil presiden.
4.
FASILITAS-FASILITAS IDB
Fasilitas-fasilitas yang diberikan oleh IDB
yang dapat dimanfaatkan oleh Indonesia adalah:
a.
Equity
participation atau al-musyarakah
Yaitu penyertaan modal dalam perusahaan. Baik perusahaan pemerintah
maupun perusahaan swasta.
b.
Line of
equity atau al-musyarakah
Yaitu penyertaan modal melalui bank atau lembaga keuangannasional di
Negara anggota yang disebut sebagai National
Development Financial Institution (NDFI).
c.
Profit
loss sharng atau al-Mudharabah
Yaitu penyertaan modal dalam suatu perusahaan pemerintah atau swasta
dalam bentuk pembagian laba.
d.
Loan atau
qardhul hasan
Yaitu pinjaman tidak mengikat, tanpa bunga dan tanpa commitment fee.
e.
Leasing atau
ijarah
Yaitu sewa guna usaha atas peralatan modal milik IDB yang dibeli dari
mana saja atas petunjuk penyewa.
f.
Line of
leasing atau al-Ijarah
Yaitu sewa guna usaha yang disalurkan melalui NDFI.
g.
Instalment
sale atau bai bitsaman ajil
Yaitu membeli peralatan modal yang dibelikan IDB dari mana saja sesuai
petunjuk pembeli dan dibayar kembali kepada IDB dengan cara cicilan.
h.
Line of
instalment sale atau bai bitsaman
ajil
Yaitu membeli peralatan modal yang dibelikan IDB melalui NDFI dan
membayar kepada NDFI tersebut secara angsur.
i.
Import
trading financing operation
Yaitu bila barang yang diimpor berasal dari Negara anggota IDB, maka
kepada importir diberi jangka waktu pelunasan 24 bulan.
j.
Longer
Term Trade Financing Scheme (LTTFS)
atau al-murabah
Yaitu suatu fasilitas BPI untuk mendorong ekspor Negara anggota scheme, dengan cara memberi bantuan
kepada impotir di Negara anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI) berupa
kelonggaran waktu untuk membayar barang yang diimpor lebih lama dari ITFO,
yaitu maksimum llima tahun.
k.
Technical
assistance
Yaitu bantuan teknik yang diberikan IDB kepada Negara anggotanya.
l.
Assistance
from special accounts
Yaitu bantuan yang diberikan IDB untuk membiayai program beasiswa kepada
Negara bukan anggota IDB.
5.
BANK ISLAM DI DUNIA
Negara-negara yang dengan gigih
memperjuangkan pendirian bank syariah kini telah melembagakan bank syariah
dalam siklus perdagangan antarnegara, misalnya:
1.
Pakistan, merupakan Negara pelopor perbankan
syariah.
2.
Mesir, yaitu Faisal
Islamic Bank (bank syariah pertama) yang didirikan pada tahun 1978, juga
bank syariah International Bank of
Investment and Development.
3.
Kuwait, yaitu Kuwait Finance House yang didirikan sejak tahun 1977 dan sudah
mencapai puluhan cabang yang tersebar di seluruh Kuwait.
4.
Bahrain, merupakan off-shore banking heaven yang terbesar di Timur Tengah.
5.
Uni Emirat Arab, yaitu Dubai Islamic Bank yang didirikan pada tahun 1975 merupakan salah
satu pelopor perkembangan bank syariah yang investasinya meliputi perumahan,
proyek-proyek industri dan aktivitas komersial.
6.
Malaysia, yaitu Bank Syariah Malaysia Berhard
(BSMD) yang merupakan bank syariah pertama di Asia Tenggara yang didirikan pada
tahun 1983.
7.
Siprus, yaitu Faisal Islamic Bank of Kibris (Siprus) yang beroperasi sejak tahun
1983.
8.
Iran, ide pengembangan perbankan syariah di Iran
bermula sejak revolusi Islam Iran yang dipimpin Ayatullah Khomeni pada tahun
1979.
9.
Turki, Negara yang berideologi sekuler. Pada
tahun 1984 Turki memberikan izin kepada Dairul
MalilIslami (DMI), setelah itu didirikan pula Faisal Finance Institution yang dimulai beroperasi bulan April
1985.
Ciri bank Islam yang berdiri di
berbagai Negara, yaitu:
1.
Berdimensi keadilan dan pemerataan
Diwujudkan dalam berbagai produk dan jasa keuangan yang seluruhnya
dilaksanakan dalam mekanisme bagi hasil, sehingga terjamin keadilan dan
pemerataan ekonomi antara nasabah dan bank.
2.
Adanya pemberlakuan jaminan
Ditujukan bagi terjaminnya suatu bentuk sikap amanah dan kepercayaan
antara bank dan pihak-pihak yang bertransaksi.
3.
Menciptakan rasa kebersamaan
Diwujudkan dalam bentuk implementasi prinsip tolong-menolong antara
lembaga bank dengan nasabah.
4.
Lembaga yang bersifat mandiri
Sifat kemandirian bank Islam terletak pada pondasi utama lembaga ini yang
dibentuk dari, oleh dan untuk ummat
5.
Lembaga yang mampu bersaing secara sehat
Bank Islam melalui produk dan jasa pelayanannya dipandang mampu bersaing
secara sehat dengan bank lainnya.
6.
INSTITUSI-INSTITUSI KEUANGAN ISLAM DISELURUH
DUNIA
·
Terdapat 47 negara di dunia tidak termasuk Iran,
Pakistan, dan Sudan yang mempunyai bank-bank Islam dan juga
perusahaan-perusahaan investasi Islam, tapi tidak termasuk asuransi Islam atau
perusahaan Takaful.
·
Semua bank di Iran, Pakistan dan Sudan
beroperasi berdasarkan Sistem profit and
loss sharing. Ada 10 bank di Iran, 45 bank di Pakistan dan 26 bank di
Sudan.
·
Faisal
Islamic Bank of Bahrain dan Islamic
Investment Company of the Gulf (Bahrain), dua perusahaan sejenis dari group
DMI bermerger pada tahun 2000 dan membentuk Shamil
Bank of Bahrain (Islamic Bankers)
dengan modal dasar $500 juta dan modal disetor $230 juta. Sebelumnya, Arab Islamic Bank sepakat untuk merger
dengan Islamic Investment Company of the
Gulf.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar