Kamis, 15 Mei 2014

LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH INTERNASIONAL






1.       SEJARAH LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH INTERNASIONAL
Pelarangan riba yang termaktub dalam Al-Qur’an dan hadits dan dijabarkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan serta hukum islam telah melahirkan banyak karya dari pemikir Muslim yang menggagas pendirian bank syariah yang tidak menetapkan bunga. Pakistan dan Malaysia adalah dua Negara yang sejak dini merespons gagasan mendirikan bank syariah (1940) dengan system profit and loss sharing.

Proposal yang berisi tentang pendirian bank syariah Internasiaona untuk perdagangan dan Pembangunan (International Islamic Bank for Trade and Development) serta pendirian Federasi Bank Syariah (Federationof Islamic Banks) mengusulkan :
a.       Mengatur transaksi komersial antar Negara Islam,
b.      Mengatur institusi pembangunan dan Investasi,
c.       Merumuskan masalah transfer, kliring, serta settlement central (pembayaran utang secara sentral) antarbank sentral di Negara Islam sebagai langkah awal menuju terbentuknya system ekonomi islam yang terpadu,
d.      Membantu mendirikan institusi sejenis bank sentral syariah di Negara Islam,
e.      Mendukung upaya-upaya bank sentral Islam dalam hal pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang sejalan  dengan kerangka kerja sama dengan Negara-negara islam.
f.        Mengatur adminitrasi dan mendayagunakan dana zakat.
g.       Mengatur kelebihan likuiditas bank-bank sentral Negara-negara islam
Sidang mengusulkan pula pembentukan badan-badan khusus yang disebut bahan inventaris dan pembangunan Negara-negara islam (Invesmeent and Development Body of Islamic Countries). Diantara fungsi-fungsi badan tersebut adalah:
a.       Mengatur investasi modal islam.
b.      Menyeimbangkan antara investasi dan pembangunan di Negara islam.
c.       Memilih lahan/sektor yang cocok untuk inventasi dan mengatur penelitiannya.
d.      Memberi saran dan bantuan teknis bagi proyek-proyek yang dirancang untuk investasi regional di Negara-negara islam.

2.       LATAR BELAKANG LAHIRNYA IDB (Islamic Development Bank)
Intensitas pertemuan para menteri Negara-negara Organisasi Konferensi Islam menjadi realitas konkret, sehingga pada bulan Juli 1973 komite ahli dari perwakilan negara-negara penghasil minyak bertemu di Jeddah, dengan tema sentral yang dibicarakan adalah pendirian bank syariah.
Pada bulan Mei 1974 pertemuan dilajutkan untuk membahas mekanisme dan teknis rancangan pendirian bank syariah, meliputi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pada tahun 1975 pertemuan Menteri Keuangan Negara-negara Organisasi Konferensi Islam bersidang di Jeddah membahas agenda utama, yakni pendirian bank Islam yang secara aklamasi menyetujui rancangan pendirian Bank Pembangunan Islam atau Islamic Development Bank (IDB).
Pada tanggal 23 April 1975 IDB dinyatakan berdiri dan didirikan dengan modal dasar sebesar ID dua miliar yang terbagi dalam 200ribu saham, masing-masing saham mempunyai nilai sebesar ID 10 ribu.
Pendirian IDB bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan social masyarakat Negara-negara anggota Konferensi Islam sesuai dengan prinsip syariah

Tugas-tugas utama IDB adalah sebagai berikut:
a.       Membantu memberikan dana bagi kegiatan produksi,
b.      Melakukan investasi dalam kerangka membangun system ekonomi dan social masyarakat,
c.       Memberikan pinjaman bagi kegiatan bisnis,
d.      Membantu mengembangkan perdagangan dalam dan luar negeri sesuai dengan syariah,
e.      Melakukan kajian untuk mengembangkan kegiatan ekonomi, keuangan dan perbankan.

3.       STRUKTUR ORGANISASI IDB
Struktur organisasi Islamic Development Bank (IDB) adalah sebagai berikut:
a.       Dewan gubernur
Setiap Negara anggota diwakili oleh seorang gubernur
b.      Dewan direktur eksekutif
Kecuali lima negara pemberi iuran keanggotaan terbesar, Negara anggota IDB lainnya dibagi menjadi enam kelompok dan masing-masing kelompok diwakili oleh seorang direktur eksekutif.
c.       Presiden dan wakil presiden
Presiden IDB diangkat oleh siding dewan gubernur untuk jangka waktu lima tahun.
d.      Manajemen
Manajemen adalah pelaksanaan harian IDB yang dipimpin oleh presiden dan para wakil presiden.

4.       FASILITAS-FASILITAS IDB
Fasilitas-fasilitas yang diberikan oleh IDB yang dapat dimanfaatkan oleh Indonesia adalah:
a.       Equity participation atau al-musyarakah
Yaitu penyertaan modal dalam perusahaan. Baik perusahaan pemerintah maupun perusahaan swasta.
b.      Line of equity atau al-musyarakah
Yaitu penyertaan modal melalui bank atau lembaga keuangannasional di Negara anggota yang disebut sebagai National Development Financial Institution (NDFI).
c.       Profit loss sharng atau al-Mudharabah
Yaitu penyertaan modal dalam suatu perusahaan pemerintah atau swasta dalam bentuk pembagian laba.
d.      Loan atau qardhul hasan
Yaitu pinjaman tidak mengikat, tanpa bunga dan tanpa commitment fee.
e.      Leasing atau ijarah
Yaitu sewa guna usaha atas peralatan modal milik IDB yang dibeli dari mana saja atas petunjuk penyewa.
f.        Line of leasing atau al-Ijarah
Yaitu sewa guna usaha yang disalurkan melalui NDFI.
g.       Instalment sale atau bai bitsaman ajil
Yaitu membeli peralatan modal yang dibelikan IDB dari mana saja sesuai petunjuk pembeli dan dibayar kembali kepada IDB dengan cara cicilan.
h.      Line of instalment sale atau bai bitsaman ajil
Yaitu membeli peralatan modal yang dibelikan IDB melalui NDFI dan membayar kepada NDFI tersebut secara angsur.
i.         Import trading financing operation
Yaitu bila barang yang diimpor berasal dari Negara anggota IDB, maka kepada importir diberi jangka waktu pelunasan 24 bulan.
j.        Longer Term Trade Financing Scheme (LTTFS) atau al-murabah
Yaitu suatu fasilitas BPI untuk mendorong ekspor Negara anggota scheme, dengan cara memberi bantuan kepada impotir di Negara anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI) berupa kelonggaran waktu untuk membayar barang yang diimpor lebih lama dari ITFO, yaitu maksimum llima tahun.
k.       Technical assistance
Yaitu bantuan teknik yang diberikan IDB kepada Negara anggotanya.
l.         Assistance from special accounts
Yaitu bantuan yang diberikan IDB untuk membiayai program beasiswa kepada Negara bukan anggota IDB.

5.       BANK ISLAM DI DUNIA
Negara-negara yang dengan gigih memperjuangkan pendirian bank syariah kini telah melembagakan bank syariah dalam siklus perdagangan antarnegara, misalnya:
1.       Pakistan, merupakan Negara pelopor perbankan syariah.
2.       Mesir, yaitu Faisal Islamic Bank (bank syariah pertama) yang didirikan pada tahun 1978, juga bank syariah International Bank of Investment and Development.
3.       Kuwait, yaitu Kuwait Finance House yang didirikan sejak tahun 1977 dan sudah mencapai puluhan cabang yang tersebar di seluruh Kuwait.
4.       Bahrain, merupakan off-shore banking heaven yang terbesar di Timur Tengah.
5.       Uni Emirat Arab, yaitu Dubai Islamic Bank yang didirikan pada tahun 1975 merupakan salah satu pelopor perkembangan bank syariah yang investasinya meliputi perumahan, proyek-proyek industri dan aktivitas komersial.
6.       Malaysia, yaitu Bank Syariah Malaysia Berhard (BSMD) yang merupakan bank syariah pertama di Asia Tenggara yang didirikan pada tahun 1983.
7.       Siprus, yaitu Faisal Islamic Bank of Kibris (Siprus) yang beroperasi sejak tahun 1983.
8.       Iran, ide pengembangan perbankan syariah di Iran bermula sejak revolusi Islam Iran yang dipimpin Ayatullah Khomeni pada tahun 1979.
9.       Turki, Negara yang berideologi sekuler. Pada tahun 1984 Turki memberikan izin kepada Dairul MalilIslami (DMI), setelah itu didirikan pula Faisal Finance Institution yang dimulai beroperasi bulan April 1985.

Ciri bank Islam yang berdiri di berbagai Negara, yaitu:
1.       Berdimensi keadilan dan pemerataan
Diwujudkan dalam berbagai produk dan jasa keuangan yang seluruhnya dilaksanakan dalam mekanisme bagi hasil, sehingga terjamin keadilan dan pemerataan ekonomi antara nasabah dan bank.
2.       Adanya pemberlakuan jaminan
Ditujukan bagi terjaminnya suatu bentuk sikap amanah dan kepercayaan antara bank dan pihak-pihak yang bertransaksi.
3.       Menciptakan rasa kebersamaan
Diwujudkan dalam bentuk implementasi prinsip tolong-menolong antara lembaga bank dengan nasabah.
4.       Lembaga yang bersifat mandiri
Sifat kemandirian bank Islam terletak pada pondasi utama lembaga ini yang dibentuk dari, oleh dan untuk ummat
5.       Lembaga yang mampu bersaing secara sehat
Bank Islam melalui produk dan jasa pelayanannya dipandang mampu bersaing secara sehat dengan bank lainnya.

6.       INSTITUSI-INSTITUSI KEUANGAN ISLAM DISELURUH DUNIA
·         Terdapat 47 negara di dunia tidak termasuk Iran, Pakistan, dan Sudan yang mempunyai bank-bank Islam dan juga perusahaan-perusahaan investasi Islam, tapi tidak termasuk asuransi Islam atau perusahaan Takaful.
·         Semua bank di Iran, Pakistan dan Sudan beroperasi berdasarkan Sistem profit and loss sharing. Ada 10 bank di Iran, 45 bank di Pakistan dan 26 bank di Sudan.
·         Faisal Islamic Bank of Bahrain dan Islamic Investment Company of the Gulf (Bahrain), dua perusahaan sejenis dari group DMI bermerger pada tahun 2000 dan membentuk Shamil Bank of Bahrain (Islamic Bankers) dengan modal dasar $500 juta dan modal disetor $230 juta. Sebelumnya, Arab Islamic Bank sepakat untuk merger dengan Islamic Investment Company of the Gulf.

Tidak ada komentar: