KOPERASI
DITINJAU DARI KONDISI SAAT INI
Ø
Koperasi
Koperasi adalah organisasi
bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang seorang demi
kepentingan bersama Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Dilihat dari definisinya berdasarkan sejarah,
koperasi merupakan institusi (lembaga) yang tumbuh atas dasar solidaritas
tradisional dan kerjasama antar individu, yang pernah berkembang sejak awal
sejarah manusia sampai pada awal “Revolusi Industri” di Eropa pada akhir abad
18 dan selama abad 19, sering disebut sebagai Koperasi Historis atau Koperasi
Pra-Industri. Koperasi Modern didirikan pada akhir abad 18, terutama sebagai
jawaban atas masalah-masalah sosial yang timbul selama tahap awal Revolusi
Industri. Sedangkan di Negara kita Indonesia, koperasi diperkenalkan pertama
kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun
1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Pada tahun 1908, Budi Utomo
yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk
memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan “Verordening op
de Cooperatieve Vereeniging”, dan pada tahun 1927 “Regeling Inlandschhe
Cooperatieve”.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang
Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha
pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang
memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Hingga saat ini kepedulian
pemerintah terhadap keberadaan koperasi nampak jelas dengan membentuk lembaga
yang secara khusus menangani pembinaan dan pengembangan koperasi
Kronologis lembaga yang menangani pembinaan koperasi pada saat itu
adalah sebagai berikut :
1.
Tahun 1930
Pemerintah Hindia Belanda membentuk Jawatan Koperasi yang keberadaannya dibawah
Departemen Dalam Negeri, dan diberi tugas untuk melakukan pendaftaran dan
pengesahan koperasi, tugas ini sebelumnya dilakukan oleh Notaris.
2.
Tahun 1935
Jawatan Koperasi dipindahkan ke Departemen Economische Zaken, dimasukkan dalam
usaha hukum (Bafdeeling Algemeene Economische Aanglegenheden). Pimpinan Jawatan
Koperasi diangkat menjadi Penasehat.
3.
Tahun 1939
Jawatan Koperasi dipisahkan dari Afdeeling Algemeene Aanglegenheden ke
Departemen Perdagangan Dalam Negeri menjadi Afdeeling Coperatie en
Binnenlandsche Handel. Tugasnya tidak hanya memberi bimbingan dan penerangan
tentang koperasi tetapi meliputi perdagangan untuk Bumi Putra.
4.
Tahun 1942
Pendudukan Jepang berpengaruh pula terhadap keberadaan jawatan koperasi. Saat
ini jawatan koperasi dirubah menjadi SYOMIN KUMIAI TYUO DJIMUSYO dan Kantor di
daerah diberi nama SYOMIN KUMIAI DJIMUSYO.
5.
Tahun 1944
Didirikan JUMIN KEIZAIKYO (Kantor Perekonomian Rakyat) Urusan Koperasi menjadi
bagiannya dengan nama KUMAIKA, tugasnya adalah mengurus segala aspek yang
bersangkutan dengan Koperasi.
Ø
Prinsip
Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem
ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang
efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International
Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional)
adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang
demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi) , kebebasan dan otonomi,
serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Ø
Koperasi
Di Indonesia
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun
1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau
badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di
Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU
No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang
lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit
perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Ø
Potret
Koperasi Indonesia
Perkembangan Koperasi Di Indonesia Dari Zaman Orba Sampai Sekarang
·
Pada tanggal
18 Desember 1967, presiden Soeharto mengesahkan Undang-undang koperasi no.12
tahun 1967 sebagai pengganti undang-undang no.14 tahun 1965
·
Pada tahun
1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia
(GERKOPIN)
·
Lalu pada
tanggal 9 februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya
dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN)
·
Dan pada
tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang
perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia
di masa yang akan datang.
·
Masuk tahun
2000-an hingga sekarang, perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di
tempat
Sampai
dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat
sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000
orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998
mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga
mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif
per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi
Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil. Satu catatan yang perlu di
ingat reformasi yang ditandai dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah
melahirkan gairah masyarakat untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui
koperasi.
Pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat
program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke
luar dari kungkungan pengalaman tersebut. Jika semula ketergantungan terhadap
captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah
peran swasta menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha
terutama KUD. Meskipun KUD harus berjuang untuk menyesuaikan dengan perubahan
yang terjadi, namun sumbangan terbesar KUD adalah keberhasilan peningkatan
produksi pertanian terutama pangan, disamping sumbangan dalam melahirkan kader
wirausaha karena telah menikmati latihan dengan mengurus dan mengelola KUD.
Posisi
koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang
menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi. Sementara itu
dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya
sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi
aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro
menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari KSP/USP dengan
pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar
dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya
menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih
besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.
1. Memasuki tahun 2000 posisi koperasi
Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai
antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari
populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari
populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada
akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat
kedua setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%.
Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan
distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian
dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen
untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.
2. Potensi koperasi pada saat ini sudah
mampu untuk memulai gerakan koperasi yang otonom, namun fokus bisnis koperasi
harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasa
keuangan, pelayanan infrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomi
selain peluang untuk memanfaatkan potensi setempat juga terdapat potensi
benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah. Dalam hal ini konsolidasi
potensi keuangan, pengembangan jaringan informasi serta pengembangan pusat
inovasi dan teknologi merupakan kebutuhan pendukung untuk kuatnya kehadiran
koperasi. Pemerintah di daerah dapat mendorong pengembangan lembaga penjamin
kredit di daerah.
Jika di
lihat dari kondisi koperasi di Indonesia sekarang keadaannya cukup
memprihatinkan sebanyak 27 persen dari 177.000 koperasi yang ada di Indonesia
atau sekitar 48.000 koperasi kini tidak aktif. Hal itu mengindikasikan kondisi
koperasi di Indonesia saat ini masih memprihatinkan. Sekretaris kementerian
koperasi mengatakan Angka koperasi yang tidak aktif memang cukup tinggi. Saat
ini jumlah koperasi di Indonesia ada sekitar 177 ribu dan yang tidak aktif
mencapai 27 persen. Ada beberapa faktor penyebab banyaknya koperasi tidak
aktif, di antaranya pengelolaan yang tidak profesional Selain itu ada juga
beberapa masalah lain yang dihadapi
seperti saling sikut antara elit gerakannya, praktek-praktek menyimpang
sejumlah koperasinya, hingga tradisi buruk pengampu kebijakan terkait koperasi
di negeri ini. Dalam hal ini, kementrian tentunya perlu melakukan pengkajian.
Sebaiknya koperasi yang tidak sehat tersebut
dipilah sesuai kondisinya dan dicari sesuai kondisinya. Namun bila sudah
tidak ada pengurusnya, lebih baik koperasi yang tidak aktif tersebut
segera dibubarkan.
Ø
Permasalahan
Koperasi di Indonesia Saat Ini
Koperasi
sebagai salah satu unit ekonomi yang didasarkan atas asa kekeluargaan dewasa
ini telah mengalami perkembangan yang sangat pesat, di Indonesia maupun dunia.
Eksistensi koperasi sejak zaman dahulu telah banyak berperan dalam pembangunan
Indonesia.
Di
Indonesia koperasi menjadi salah satu unit ekonomi yang mempunyai peran besar
dalam memakmurkan Negara ini sejak zaman penjajahan ingga sekarang. Walaupun di
Indonesia perkembangan koperasi maju, namun tidak sepesat perkembangan koperasi
di Negara-negara maju. Ini disebabkan oleh beberapa hal yaitu:
1)
Gambaran
koperasi sebagai ekonomi kelas dua masih tertanam dalam benak masyarakat
Indonesia sehingga menjadi salah satu penghambat dalam pengenbangan koperasi
menjadi unit ekonomi yang lebih besar, maju dan memiliki daya saing dngan
perusahaan-perusahaan yang besar.
2)
Perkembangan
koperasi Indonesia yang berkembang bukan dari kesadaran masyarakat namun
berasal dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke masyarakat, berbeda
dari Negara-negara maju, koperasi berkembang berdasarkan kesadaran masyarakat
untuk saling membantu dan mensejahterakan yang merupakan dari tujuan koperasi.
Sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja, berbeda
dengan Indonesia, pemerintah bekerja double, yaitu sebagai mendukung dan
mensosialisasikan untuk masyarakat ke bawah.
3)
Tingkat
partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang
belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu
hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau
pinjaman. Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti
pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan
koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini
tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus karena tanpa
partisipasi anggota tidak ada kontrol dari anggotanya sendiri
terhadap pengurus.
4)
Manajemen
koperasi yang belum professional, ini banyak terjadi pada koperasi-koperasi
yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah.
5)
Pemerintah
terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan mengapa koperasi Indonesia
tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah melalui dana-dana segar
tanpa pengawasan terhadap bantuan tersebut, sifat bantuannya tidak wajib
dikembalikan, sehingga koperasi bersifat mannja dan tidak mandiri.
Oleh
karena itu kita harus berperan aktif dalam pengembangan koperasi di negeri ini.
Salah satunya dengan ikut serta dalam koperasi.
ØBila dirincikan hambatan-hambatan utama dalam pertumbuhan koperasi yang
terdapat dalam masyarakat sebagai berikut :
1. Koperasi jarang peminatnya
Koperasi jarang peminatnya dikarenakan ada pandangan yang berkembang dalam masyarakat bahwa koperasi adalah usaha bersama yang diidentikkan dengan masyarakat golongan menengah ke bawah. Dari sinilah perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat tentang koperasi. Dengan adanya sosialisasi diharapkan pengetahuan masyarakat tentang koperasi akan bertambah. Masyarakat dapat mengetahui bahwa sebenarnya koperasi merupakan ekonomi rakyat yang dapat menyejahterakan anggotanya. Sehingga mereka berminat untuk bergabung.
Koperasi jarang peminatnya dikarenakan ada pandangan yang berkembang dalam masyarakat bahwa koperasi adalah usaha bersama yang diidentikkan dengan masyarakat golongan menengah ke bawah. Dari sinilah perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat tentang koperasi. Dengan adanya sosialisasi diharapkan pengetahuan masyarakat tentang koperasi akan bertambah. Masyarakat dapat mengetahui bahwa sebenarnya koperasi merupakan ekonomi rakyat yang dapat menyejahterakan anggotanya. Sehingga mereka berminat untuk bergabung.
2. Kualitas Sumber Daya yang terbatas
Koperasi sulit berkembang disebabkan oleh banyak faktor, yaitu bisa disebabkan Sumber Daya Manusia yang kurang. Sumber daya manusia yang dimaksud adalah pengurus koperasi. Seperti yang sering dijumpai, pengurus koperasi biasanya merupakan tokoh masyarakat sehingga dapat dikatakan rangkap jabatan, kondisi seperti inilah yang menyebabkan ketidakfokusan terhadap pengelolaan koperasi itu sendiri. Selain rangkap jabatan biasanya pengurus koperasi sudah lanjut usia sehingga kapasitasnya terbatas.
Perlu dilakukan pengarahan tentang koperasi kepada generasi muda melalui pendidikan agar mereka dadat berpartisipasi dalam koperasi.Partisipasi merupakan faktor yang penting dalam mendukung perkembangan koperasi. Partisipasi akan meningkatkan rasa tanggung jawab sehingga dapat bekerja secara efisien dan efektif.
Koperasi sulit berkembang disebabkan oleh banyak faktor, yaitu bisa disebabkan Sumber Daya Manusia yang kurang. Sumber daya manusia yang dimaksud adalah pengurus koperasi. Seperti yang sering dijumpai, pengurus koperasi biasanya merupakan tokoh masyarakat sehingga dapat dikatakan rangkap jabatan, kondisi seperti inilah yang menyebabkan ketidakfokusan terhadap pengelolaan koperasi itu sendiri. Selain rangkap jabatan biasanya pengurus koperasi sudah lanjut usia sehingga kapasitasnya terbatas.
Perlu dilakukan pengarahan tentang koperasi kepada generasi muda melalui pendidikan agar mereka dadat berpartisipasi dalam koperasi.Partisipasi merupakan faktor yang penting dalam mendukung perkembangan koperasi. Partisipasi akan meningkatkan rasa tanggung jawab sehingga dapat bekerja secara efisien dan efektif.
3. Banyaknya pesaing dengan usaha yang sejenis
Pesaing merupakan hal yang tidak dapat dielakkan lagi, tetapi kita harus mengetahui bagaimana menyikapinya. Bila kita tidak peka terhadap lingkungan (pesaing) maka mau tidak mau kita akan tersingkir. Bila kita tahu bagaimana menyikapinya maka koperasi akan survive dan dapat berkembang.
Dalam menanggapi pesaing kita harus mempunyai trik – trik khusus, trik – trik/ langkah khusus tersebut dapat kita lakukan dengan cara melalui harga barang/jasa, sistem kredit dan pelayanan yang maksimum. Mungkin koperasi sulit untuk bermain dalam harga, tapi hal ini dapat dilakukan dengan cara sistem kredit, yang pembayarannya dapat dilakukan dalam waktu mingguan ataupun bulanan tergantung perjanjian. Dengan adanya hal seperti ini diharapkan dapat menarik perhatian masyarakat untuk menjadi anggota.
Pesaing merupakan hal yang tidak dapat dielakkan lagi, tetapi kita harus mengetahui bagaimana menyikapinya. Bila kita tidak peka terhadap lingkungan (pesaing) maka mau tidak mau kita akan tersingkir. Bila kita tahu bagaimana menyikapinya maka koperasi akan survive dan dapat berkembang.
Dalam menanggapi pesaing kita harus mempunyai trik – trik khusus, trik – trik/ langkah khusus tersebut dapat kita lakukan dengan cara melalui harga barang/jasa, sistem kredit dan pelayanan yang maksimum. Mungkin koperasi sulit untuk bermain dalam harga, tapi hal ini dapat dilakukan dengan cara sistem kredit, yang pembayarannya dapat dilakukan dalam waktu mingguan ataupun bulanan tergantung perjanjian. Dengan adanya hal seperti ini diharapkan dapat menarik perhatian masyarakat untuk menjadi anggota.
4. Keterbatasan Modal
Pemerintah perlu memberikan perhatian kepada koperasi yang memang kesulitan dalam masalah permodalan. Dengan pemberian modal koperasi dapat memperluas usahanya sehingga dapat bertahan dan bisa berkembang. Selain pemerintah, masyarakat merupakan pihak yang tak kalah pentingnya, dimana mereka yang memiliki dana lebih dapat menyimpan uang mereka dikoperasi yang nantinya dapat digunakan untuk modal koperasi.
Pemerintah perlu memberikan perhatian kepada koperasi yang memang kesulitan dalam masalah permodalan. Dengan pemberian modal koperasi dapat memperluas usahanya sehingga dapat bertahan dan bisa berkembang. Selain pemerintah, masyarakat merupakan pihak yang tak kalah pentingnya, dimana mereka yang memiliki dana lebih dapat menyimpan uang mereka dikoperasi yang nantinya dapat digunakan untuk modal koperasi.
5. Partisipasi anggota
Sebagai anggota dari koperasi seharusnya mereka mendukung program-program yang ada di koperasi dan setiap kegiatan yang akan dilakukan harus melalui keputusan bersama dan setiap anggota harus mengambil bagian di dalam kegiatan tersebut.
Sebagai anggota dari koperasi seharusnya mereka mendukung program-program yang ada di koperasi dan setiap kegiatan yang akan dilakukan harus melalui keputusan bersama dan setiap anggota harus mengambil bagian di dalam kegiatan tersebut.
6. Perhatian pemerintah
Pemerintah harus bisa mengawasi jalannya kegiatan koperasi sehingga bila koperasi mengalami kesulitan, koperasi bisa mendapat bantuan dari pemerintah, misalnya saja membantu penyaluran dana untuk koperasi.Akan tetapi pemerintah juga jangan terlalu mencampuri kehidupan koperasi terutama hal-hal yang bersifat menghambat pertumbuhan koperasi. Pemerintah hendaknya membuat kenijakan-kebijakan yang dapat membantu perkembangan koperasi.
Pemerintah harus bisa mengawasi jalannya kegiatan koperasi sehingga bila koperasi mengalami kesulitan, koperasi bisa mendapat bantuan dari pemerintah, misalnya saja membantu penyaluran dana untuk koperasi.Akan tetapi pemerintah juga jangan terlalu mencampuri kehidupan koperasi terutama hal-hal yang bersifat menghambat pertumbuhan koperasi. Pemerintah hendaknya membuat kenijakan-kebijakan yang dapat membantu perkembangan koperasi.
7. Manajemen koperasi
Dalam pelaksanaan koperasi tentunya memerlukan manajemen, baik dari bentuk perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan. Karena hal ini sangat berfungsi dalam pengambilan keputusan tetapi tidak melupakan partisipasi dari anggota.
Dalam pelaksanaan koperasi tentunya memerlukan manajemen, baik dari bentuk perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan. Karena hal ini sangat berfungsi dalam pengambilan keputusan tetapi tidak melupakan partisipasi dari anggota.
Apabila semua kegiatan koperasi bisa dijalankan dengan baik dan setiap anggota mau mengambil bagian di dalam kegiatan koperasi serta perhatian pemerintah dapat memberikan motifasi yang baik, koperasi pasti dapat berjalan dengan lancar.
Jika dilihat dari berbagai masalah dan kondisi koperasi di Indonesia
saat ini, tentunya fungsi dan tujuan koperasi seperti mensejahterakan
anggotanya, dalam konteks ini masyarakat Indonesia karena berhubungan dengan
koperasi yang luas yaitu Koperasi Indonesia belum bisa terselenggarakan dengan
sepenuhnya karena masih banyak kendala dalam pelaksanaannya. Koperasi di
Indonesia seharusnya bisa ditinjau dalam oleh pemerintah karena sebenarnya jika
koperasi dapat berjalan sesuai dengan
fungsinya akan sangat bermanfaat untuk seluruh masyarakat dan akan
memajukan bangsa Indonesia dari segi perekonomian.
Harapan saya untuk Koperasi Indonesia di tahun ini dan di tahun-tahun
mendatang bisa lebih berkembang dan dikembangakan baik oleh pemerintah pusat
maupun masyarakat agar tujuan dan manfaat koperasi bisa dilaksanakan dengan baik
agar memajukan koperasi Indonesia.
Disini masyarakat dan pemerintah juga harus aktif dan kreatif dalam
mendirikan koperasi-koperasi agar lebih efisien dan bermanfaat banyak serta
memberikan subsidi agar barang dalam negeri tidak terlalu mahal hingga para
konsumen tertarik untuk membeli karena dengan mutu kualitas yang baik dan harga
yang terjangkau. Dengan begitu tentunya kesejahteraan masyarakat akan lebih
terpenuhi.
Dan
Sumber :
http://azkiasroom.blogspot.com/2012/10/kondisi-koperasi-indonesia.html?showComment=1415681093334#c8714965049414076486
http://ervinanana.blogspot.com/2011/10/kondisi-koperasi-indonesia-saat-ini.html?showComment=1415681116633#c7508138422880580674
http://veneziaamanda.blogspot.com/2012/11/perkembangan-koperasi-di-indonesia.html?showComment=1415695617138#c6300443166282155362
http://veneziaamanda.blogspot.com/2012/11/perkembangan-koperasi-di-indonesia.html?showComment=1415695617138#c6300443166282155362