Jumat, 12 Agustus 2011

Gagalkan Penyelundupan 16 Piton di Bandara Polonia, Medan


MEDAN - Penyelundupan satwa kembali bisa digagalkan. Kali ini di Medan, Sumatera Utara. Balai Karantina Kelas II Bandara Polonia mengamankan 16 ular jenis piton kemarin (10/8).

Penyelundupan ular piton tersebut terungkap karena ada gerakan kotak yang mencurigakan saat petugas melakukan pemeriksaan. Kotak itu hendak dikirim ke Jakarta dan Denpasar. Saat dibongkar, ternyata kotak tersebut berisi 16 ular piton, masing-masing berukuran 25 sentimeter.

Menurut informasi yang dihimpun Sumut Pos (Jawa Pos Group), 16 hewan melata itu diamankan sambil menunggu si pemilik datang untuk memberikan penjelasan. ”Pengungkapan itu bermula dari kecurigaan petugas yang melakukan pemeriksaan terhadap setiap barang melalui X-ray,” kata salah seorang sumber.

Saat masuk ke mesin pemindai, kotak itu terdeteksi berisi hewan hidup. Penasaran dengan kotak tersebut, petugas langsung membongkarnya. Ternyata, isinya berupa ular piton.
Kepala Seksi (Kasi) Karantina Hewan Kelas II Polonia Rosleini saat ditemui di ruang kerjanya enggan berkomentar banyak. ”Nanti saya beri tahu, ya. Sebab, saya harus berkoordinasi terlebih dahulu kepada atasan saya,” katanya kemarin.

Sedangkan Kepala Operasional Bandara Polonia Johanes yang dikonfirmasi wartawan koran ini melalui telepon seluler tadi malam membenarkan bahwa pihak karantina sudah melaporkan penemuan ular tersebut. ”Ularnya sudah diamankan untuk penyelidikan oleh Karantina Kelas II Bandara Polonia. Selanjutnya, akan dilakukan penyelidikan kepemilikan ular piton. Tapi, masih secara lisan kami terima laporan. Untuk datanya, datang saja ke kantor saya besok (hari ini, Red),” ujar Johanes.

Sumber : www.radarjogja.co.id

Tidak ada komentar: