TEMPO Interaktif, Tangerang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang menuntut agar Pemerintah Kabupaten Tangerang mengembalikan uang setoran pajak yang sudah telanjur diterimanya dari PT Angkasa Pura II.
Desakan itu disampaikan Ketua Dewan Herry Rumawatine. Herry berjanji akan melakukan survei terhadap keabsahan lahan seluas 17.383.255 meter persegi milik PT Angkasa Pura II yang secara teritorial diserobot Pemerintah Kabupaten Tangerang.
"Pemkab harus mengembalikan pajak yang telah diterima. Kalau tidak berarti itu mengambil hak daerah orang lain,"kata Herry, Selasa, 10 Mei 2011.
Herry mengatakan pihaknya tidak segan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum, jika secara persuasif masalah ini tidak bisa dibicarakan.
Menanggapi ancaman ke jalur hukum, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Amran Arifin menyatakan agar Pemkot tidak main ancam.
"Pemkab tidak mungkin tidak tahu daerahnya. Batas wilayah itu sudah jelas diatur dalam undang-undang. Buktikan dulu, jangan ngotot yang pada akhirnya membuat resah masyarakat," kata Amran.
Sementara itu, sebagai wajib pajak, PT Angkasa Pura II tidak ambil pusing. Secretary Coorporate Hari Cahyono mengatakan pihaknya tetap tunduk pada pemerintah dengan membayar pajak, baik PBB dan retribusi parkir, juga pajak resto.
"Bagi kami ke mana pajak dibayar sudah bagian dari tugas kami sebagai wajib pajak yang baik," kata Hari.
PT AP II memang penyumbang pajak terbesar di Kota Tangerang melebihi kalangan industri. Setiap tahun lebih dari Rp 18 miliar anggaran disiapkan untuk membayar pajak. Wajar jika kemudian dua wilayah berdekatan tersebut berebut aliran uang dari perputaran bisnis yang ada di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Desakan itu disampaikan Ketua Dewan Herry Rumawatine. Herry berjanji akan melakukan survei terhadap keabsahan lahan seluas 17.383.255 meter persegi milik PT Angkasa Pura II yang secara teritorial diserobot Pemerintah Kabupaten Tangerang.
"Pemkab harus mengembalikan pajak yang telah diterima. Kalau tidak berarti itu mengambil hak daerah orang lain,"kata Herry, Selasa, 10 Mei 2011.
Herry mengatakan pihaknya tidak segan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum, jika secara persuasif masalah ini tidak bisa dibicarakan.
Menanggapi ancaman ke jalur hukum, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Amran Arifin menyatakan agar Pemkot tidak main ancam.
"Pemkab tidak mungkin tidak tahu daerahnya. Batas wilayah itu sudah jelas diatur dalam undang-undang. Buktikan dulu, jangan ngotot yang pada akhirnya membuat resah masyarakat," kata Amran.
Sementara itu, sebagai wajib pajak, PT Angkasa Pura II tidak ambil pusing. Secretary Coorporate Hari Cahyono mengatakan pihaknya tetap tunduk pada pemerintah dengan membayar pajak, baik PBB dan retribusi parkir, juga pajak resto.
"Bagi kami ke mana pajak dibayar sudah bagian dari tugas kami sebagai wajib pajak yang baik," kata Hari.
PT AP II memang penyumbang pajak terbesar di Kota Tangerang melebihi kalangan industri. Setiap tahun lebih dari Rp 18 miliar anggaran disiapkan untuk membayar pajak. Wajar jika kemudian dua wilayah berdekatan tersebut berebut aliran uang dari perputaran bisnis yang ada di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Sumber : tempointeraktif.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar