TANGERANG – Lantara belum belum ada kepastian batas-batas wilayah Kabupaten Tangerang dengan Kota Tangerang di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), membuat dua pemerintah daerah itu sejak setahun terakhir rebutan pendapatan pajak dari bandara internasional tersebut.
Informasi diperoleh memang terjadi perbedaan menonjol dalam pendapatan pajak antara Pemkab Tangerang dengan Pemkot Tangerang dari Bandara Soekarno-Hatta. Pemkab Tangerang hanya memperoleh PBB Rp12 miliar setahun. Sedangkan Pemkot Tangerang dalam PBB saja mencapai Rp36 miliar, ditambah lagi potensi pajak restoran, reklame, dan parkir kendaraan mencapai Rp50 miliar.
Terkait itu, Bupati Tangerang H. Ismet Iskandar melalui Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang sejak setahun lalu telah menyoal kejelasan batas wilayah di bandara dengan membentuk tim ferivikasi batas wilayah, yang salah satunya bernegosiasi dengan Pemkot Tangerang, hanya saja hasilnya nihil.
Pemkab Tangerang mengklaim 320 hektar lahan Desa Bojong Renged, Rawa Rengas, Rawa Burung, masuk bandara. Di antaranya menjadi bagian lahan Terminal II, Terminal III, dan Terminal Haji. Di sini banyak berdiri restoran, parkir kendaraan, dan reklame.
Menemui jalan buntu persoalan batas wilayah, Pemkab Tangerang meminta Pemprov Banten untuk menengahinya. Namun, hingga kini belum mendapat respon.
H. Mayoris Namaga, Kabag Humas Pemkot Tangerang kepada wartawan mengutarakan pengenaan PBB dan pajak-pajak di Bandara Soekarno-Hatta telah disesuai dengan UU No. 2/1993 tentang Pembentukan Kotamadya Tangerang yang menyebutkan wilayah Kota Tangerang meliputi sebagian besar Bandara Soekarno-Hatta.
Diisyaratkannya tak ada manfaatnya saling tuding, sebaiknya persoalan ini bila memang dianggap perlu bisa dibicarakan antardua daerah.
Sumber : www.poskota.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar